
Hindukupang.com, NTT – Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu digelar di Hotel Naka, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi tersebut diikuti 35 peserta dari berbagai unsur umat Hindu, mulai dari pimpinan organisasi dan lembaga Hindu tingkat Provinsi NTT, WHDI NTT, ICHI NTT, LPDG NTT, Banjar Dharma Agung Kupang, Pengurus Pura Hindu, generasi muda Hindu Peradah, mahasiswa Hindu PD KMHDI NTT, insan pendidikan Hindu, hingga tamu undangan lainnya. Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama Dan Moderasi Beragama Hindu, dengan mengambil Tema : Merawat Kerukunan, Menguatkan Moderasi Beragama, Implementasi Asta Protas Kementerian Agama Berdampak Melalui Sistem Kewaspadaan Dini Untuk Indonesia Damai.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kementerian Agama NTT, Kepala Tata Usaha, serta Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Bapak I Ketut Suji,S.Ag.,M.Si, Dan Penyelenggara Hindu Kota Kupang Bapak Pratama Bawa Agung Prakasa Samosir,S.Ag. Kehadiran jajaran Kementerian Agama bersama tokoh dan organisasi Hindu menunjukkan pentingnya ruang dialog untuk memperkuat komunikasi internal umat sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai moderasi beragama di tengah keberagaman masyarakat NTT.

Sesi pertama Narasumber mengangkat tema “Nilai-Nilai Ajaran Hindu: Tri Hita Karana dan Vasudhaiva Kutumbakam sebagai Landasan Kerukunan dan Moderasi”, dengan narasumber Sulinggih (Pandita) Ida Rsi Agung Nanda Wijaya Kusuma Manuaba dan moderator Rary Triguntara,S.KM. Dalam pemaparannya, Ida Rsi Agung menjelaskan bahwa moderasi beragama merupakan sikap tengah, seimbang, bijak dan tidak ekstrem dalam menjalankan kehidupan beragama. Moderasi juga dipandang sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan keagamaan melalui sikap yang mengedepankan keseimbangan dan penghormatan terhadap sesama.
Narasumber mengaitkan prinsip tersebut dengan ajaran dalam Veda yang menggambarkan bumi sebagai ruang kehidupan bersama bagi manusia yang memiliki perbedaan bahasa maupun keyakinan. Pesan tersebut menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman sehingga perbedaan tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi bagian dari kehidupan bersama yang saling melengkapi.
Landasan Pustaka Suci Hindu, Ajaran ini diperkuat oleh petikan "Atharvaveda XII.1.4.5"
Janam bibhrati bahudha vivacasam,
Nanadharmanam prthivi jathaukasam.
Sahasram dhara dravinasya me duham,
Dhuruveva dhenur anapas phuranti
Artinya : Bumi Pertiwi yang memikul beban, bagaikan sebuah keluarga, semua orang berbicara dengan bahasa yang berbeda-beda dan memeluk kepercayaan yang berbeda, semoga ia melimpahkan kekayaan kepada kita tumbuh penghargaan diantara kita.
Dalam konteks Tri Hita Karana, keharmonisan dijelaskan melalui tiga hubungan utama, yakni Parahyangan sebagai hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, Pawongan sebagai hubungan antarmanusia, dan Palemahan sebagai hubungan manusia dengan alam lingkungan. Ketiga unsur tersebut dipandang sebagai satu kesatuan untuk menciptakan kesejahteraan lahiriah dan kebahagiaan rohani. Karena itu, menjaga hubungan dengan alam juga diposisikan sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap Tuhan, sesama dan generasi yang akan datang.

Sementara itu Sulinggih (Pandita) Ida Rsi Agung Nanda Wijaya Kusuma Manuaba, menyampaikan konsep Vasudhaiva Kutumbakam menegaskan pandangan bahwa seluruh manusia merupakan satu keluarga besar. Prinsip tersebut menempatkan perbedaan suku, agama, bangsa dan latar belakang bukan sebagai alasan untuk membangun sekat, tetapi sebagai dasar untuk menumbuhkan kasih sayang, kesetaraan dan keharmonisan. Implementasinya dapat diwujudkan melalui kehidupan keluarga, masyarakat, dunia kerja, kepedulian terhadap lingkungan hingga keterlibatan dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan secara lebih luas.

“Nilai-Nilai Ajaran Hindu: Tri Hita Karana dan Vasudhaiva Kutumbakam sebagai Landasan Kerukunan dan Moderasi”, dengan narasumber
Sulinggih (Pandita) Ida Rsi Agung Nanda Wijaya Kusuma Manuaba dan moderator Rary Triguntara,S.KM
Dalam pemaparannya, Sulinggih (Pandita) Ida Rsi Agung Nanda Wijaya Kusuma Manuaba juga menekankan enam urgensi moderasi beragama, yakni menjaga martabat manusia, memahami keberagaman, merawat keindonesiaan, membangun toleransi, bertindak adil dan seimbang, serta terus menyosialisasikan nilai-nilai toleransi kepada umat. Dengan demikian, moderasi beragama tidak berhenti sebagai konsep, tetapi harus diterjemahkan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sesi dialog kemudian berkembang pada persoalan kesenjangan antara nilai ajaran agama dan perilaku manusia. Prof. I Gusti Bagus Adwita Arsa mempertanyakan mengapa ajaran Hindu yang dinilai luhur belum selalu tercermin dalam perilaku umat di tengah keberagaman. Ida Rsi Agung menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tingkat kesadaran manusia, pengaruh Tri Guna, serta tantangan Awidya atau ketidaktahuan spiritual. Karena itu, pendidikan spiritual secara berkelanjutan diperlukan agar ajaran Dharma tidak berhenti pada pemahaman tekstual maupun ritual, tetapi menjadi karakter dalam kehidupan.
Pertanyaan berikutnya dari Jero Gede Supardi, S.Pd mengenai bagaimana manusia menjalankan Dharma pada era Kaliyuga juga mendapat perhatian. Menurut penjelasan narasumber, Kaliyuga memang digambarkan sebagai zaman dengan tantangan moral yang lebih berat. Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi manusia untuk menunjukkan konsistensi dalam menjalankan Dharma. Perbuatan baik yang dilakukan di tengah tantangan zaman dipandang memiliki nilai spiritual yang penting dalam proses pendewasaan manusia.
Sementara pertanyaan I Nengah Aditenaya mengenai konsep Tat Twam Asi dan Vasudhaiva Kutumbakam yang seharusnya menempatkan manusia sebagai satu keluarga besar, tetapi masih diwarnai tindakan saling menyakiti, dijawab dengan penjelasan mengenai dominasi ego atau Ahamkara serta pengaruh Sad Ripu. Narasumber Sulinggih (Pandita) Ida Rsi Agung Nanda Wijaya Kusuma Manuaba menyampaikan Keinginan yang tidak terkendali, kemarahan, keserakahan dan kebingungan pikiran dinilai dapat menutup kesadaran manusia terhadap nilai persaudaraan. Karena itu, Tat Twam Asi tidak cukup dipahami sebagai teori, tetapi perlu dilatih melalui empati dan pengendalian diri.
Sesi pertama ditutup dengan apresiasi dari 35 peserta kepada narasumber. Moderator Rary Triguntara kemudian menutup sesi dengan pesan melalui pantun :
Menyusun Sesaji dengan Khidmat
Bunga Mawar harum Aromanya
Menjaga Tat Twam Asi dalam Masyarakat
Saling Menghormati dengan Sesama.
Dialog sesi pertama ini sangat penting dalam menjaga Tat Twam Asi dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat, dilanjutkan foto bersama narasumber Ida Rsi Agung bersama seluruh 35 peserta.

Memasuki sesi kedua, dialog menghadirkan Narasumber Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Prof.Dr.Yuliana Salosso,S.Pi.,MP, dengan tema “Peran FKUB dalam Membangun Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di NTT”. Forum ini diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan membangun kepercayaan antara pemuka agama, tokoh masyarakat, pemerintah dan komunitas dalam menjaga kerukunan di NTT.
Prof. Yuliana menjelaskan bahwa FKUB memiliki posisi sebagai ruang dialog dan jembatan konsultatif antara masyarakat, komunitas keagamaan dan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, FKUB memiliki tugas menyelenggarakan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi keagamaan serta masyarakat, menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah, dan menyosialisasikan peraturan serta kebijakan terkait kerukunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, kerukunan tidak boleh dipahami sekadar sebagai kondisi hidup berdampingan. Kerukunan harus berkembang dari hidup berdampingan, saling menghormati, hingga bekerja bersama. Artinya, perbedaan keyakinan tetap diakui, tetapi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membangun kerja sama dalam kepentingan sosial dan kesejahteraan bersama.

Dalam membangun dialog, FKUB mendorong setiap pihak datang dengan niat memahami, bukan memaksakan posisi. Persoalan juga perlu dipisahkan antara substansi, persepsi subjektif, informasi yang belum terverifikasi dan emosi. Ruang bicara harus diberikan secara seimbang dengan bahasa yang menghormati martabat pihak lain, kemudian ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut yang jelas.
Prinsip tersebut sejalan dengan empat indikator moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal. Dalam praktiknya, FKUB mendorong pencegahan konflik melalui pembangunan jejaring sebelum muncul persoalan, klarifikasi informasi ketika terjadi perbedaan, penyusunan rekomendasi berdasarkan fakta dan aturan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan.
FKUB juga menyoroti pentingnya sistem peringatan dini dalam menjaga kerukunan. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, bahasa yang merendahkan kelompok tertentu, menurunnya komunikasi antar tokoh agama, persoalan sosial yang tidak segera diklarifikasi, serta ketegangan di media sosial dinilai dapat menjadi tanda awal yang perlu direspons secara hati-hati. Langkah pertama bukan mengambil kesimpulan, melainkan melakukan verifikasi, mendengarkan semua pihak, memetakan aktor terkait dan membuka ruang dialog.
Dalam persoalan rumah ibadat, FKUB menekankan bahwa proses pendirian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dialog diarahkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat, ketertiban sosial, kepatuhan terhadap aturan dan komunikasi antarwarga. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan mencari penyelesaian yang sah, transparan dan tetap menjaga kerukunan.
Di tengah perkembangan teknologi digital, FKUB juga menghadapi tantangan berupa hoaks, disinformasi, pemotongan konteks, echo chamber dan bahasa publik yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu. Karena itu, masyarakat didorong untuk melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi, menggunakan bahasa yang menenangkan, melakukan koreksi berdasarkan sumber resmi, dan membawa isu sensitif ke ruang dialog yang tepat.
Khusus di NTT, keberagaman dipandang sebagai modal sosial yang dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui mekanisme damai. Tradisi musyawarah dan gotong royong menjadi bagian dari kearifan lokal yang dapat digunakan sebagai ruang perjumpaan. Dalam konteks ini, tokoh agama memiliki tanggung jawab memberikan keteladanan dalam komunikasi publik, memperluas perjumpaan antarumat dan membantu masyarakat menyaring informasi yang berpotensi menimbulkan prasangka.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah persoalan aktual turut mengemuka, mulai dari mekanisme FKUB menjembatani konflik antarumat, sistem koordinasi ketika terjadi gesekan, persoalan hubungan cinta beda agama di kalangan generasi muda, perilaku pemuda NTT di perantauan, hingga peluang kolaborasi organisasi Hindu dengan FKUB.
Menjawab pertanyaan mengenai konflik antarumat, Prof.Yuliana menjelaskan bahwa FKUB NTT menggunakan mekanisme dialog terstruktur dengan mengutamakan verifikasi informasi, mendengarkan seluruh pihak, memetakan persoalan dan aktor terkait, membuka ruang dialog serta menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Dalam koordinasi, FKUB juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, Kanwil Kementerian Agama, majelis-majelis agama dan unsur keamanan sesuai kebutuhan.
Untuk persoalan generasi muda, termasuk hubungan beda agama, FKUB menempatkannya sebagai persoalan yang membutuhkan edukasi moderasi beragama, komunikasi keluarga dan pemahaman terhadap ketentuan agama maupun hukum yang berlaku. FKUB juga membuka ruang konsultatif untuk menerima aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan dan prinsip moderasi.
Sementara menyangkut pemuda NTT di perantauan, FKUB menekankan pentingnya pembinaan karakter, anti kekerasan, ketertiban serta komitmen kebangsaan. Peran tokoh agama dan organisasi keagamaan dinilai penting dalam memberikan keteladanan serta membangun kesadaran generasi muda agar mampu menjaga nama baik daerah dan komunitasnya di mana pun berada.
FKUB NTT juga membuka peluang kolaborasi dengan organisasi Hindu melalui aksi sosial lintas iman, kunjungan dan silaturahmi antar rumah ibadat, pengembangan seni budaya dan kearifan lokal, serta literasi digital dan dialog moderasi beragama. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan keberagaman bukan sekadar realitas sosial, tetapi kekuatan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Seluruh rangkaian dialog kemudian ditutup dengan apresiasi tepuk tangan dari 35 peserta kepada Ketua FKUB Provinsi NTT. Moderator Rary Triguntara menutup sesi kedua dialog bersama Narasumber Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Prof.Dr.Yuliana Salosso,S.Pi.,MP, topik judul “Peran FKUB dalam Membangun Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di NTT” dengan menyampaikan pantun :
Ke Pasar Membeli Kain Tenun
Warna Indah Berbunga - bunga
Hidup Berdampingan dengan Santun
Beda Agama Tetap Bersaudara
Kesimpulan yang menegaskan pesan persaudaraan sangat penting dirawat dalam keberagaman, sebelum kegiatan diakhiri dengan Salam Parama Santi, “Om Shanti Shanti Shanti Om”, dan foto bersama narasumber serta seluruh peserta.
Rangkaian Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu di Kota Kupang berlanjut pada sesi siang dengan menghadirkan sejumlah tokoh Hindu sebagai narasumber ketiga dan keempat. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga 16.30 WITA, dengan pembahasan yang melibatkan unsur pimpinan dan organisasi Hindu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada pukul 13.00–14.00 WITA, kegiatan memasuki Sesi II dengan Narasumber 3, Prof. Dr. I Gusti Bagus Adwita Arsa, M.P, yang tercatat sebagai Sekretaris PHDI Provinsi NTT. Sesi tersebut dimoderatori oleh Ni Wayan Dewi Amertha Purnama Sari, S.H. Kehadiran Prof. Adwita Arsa sebagai narasumber memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pembahasan mengenai persoalan keumatan Hindu, khususnya dalam konteks kerukunan, kehidupan sosial dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah keberagaman masyarakat NTT.

Setelah sesi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan coffee break selama 30 menit, mulai pukul 14.00–14.30 WITA, sebelum memasuki kembali sesi lanjutan pada pukul 14.30–15.00 WITA. Sesi II kemudian dilanjutkan bersama Narasumber 3 dan tetap dimoderatori oleh Ni Wayan Dewi Amertha Purnama Sari, S.H. Rangkaian ini menunjukkan bahwa materi dialog dirancang secara bertahap dengan memberikan ruang cukup bagi penyampaian materi dan pendalaman pembahasan melalui forum dialog.
Selanjutnya, mulai pukul 15.00–16.30 WITA, kegiatan memasuki Sesi II bersama Narasumber 4, I Gede Arya Bawa, S.Sos., M.H, selaku Ketua Banjar Dharma Agung Kupang. Sesi tersebut kembali dipandu oleh Ni Wayan Dewi Amertha Purnama Sari, S.H. Kehadiran unsur banjar sebagai narasumber memperlihatkan bahwa pembahasan kerukunan tidak hanya ditempatkan dalam perspektif kelembagaan keagamaan, tetapi juga menyentuh peran komunitas Hindu di tingkat sosial kemasyarakatan. Kegiatan Dialog ini ditutup secara resmi oleh Pembimas Hindu NTT Bapak I Ketut Suji,S.Ag.,M.Si, dan sesi foto bersama dengan seluruh peserta.(Rygun)
Editor : Guntara
Sumber dan Foto : Hindukupang.com / Rygun

Baca Juga : Simakrama Forum Alumni KMHDI Bali Teguhkan Semangat Konsolidasi Kader Dan Gagasan Masa Depan Bali
Baca Juga : Sharing Dharma "ShaDhar" Hindu Kupang NTT, Kemanusiaan yang Menyala di Bawah Terang Purnama
- Details
- Written by Admin
- Category: Kegiatan
- Published: 06 October 2026
- Hits: 14

















.jpg)









